Limbah kaca atau Glass Waste merupakan material kaca yang sudah tidak terpakai, pecah, atau menjadi sisa produksi yang dibuang karena tidak lagi memiliki nilai guna bagi pemiliknya. Secara teknis, kaca adalah material anorganik padat yang dibuat melalui proses peleburan campuran pasir silika, soda abu, dan batu kapur pada suhu yang sangat tinggi. Karakteristik utama limbah ini adalah sifatnya yang non-biodegradable, artinya kaca tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme di alam meskipun terkubur selama ribuan tahun. Limbah kaca yang tidak dikelola dengan benar menyimpan risiko fisik yang signifikan terhadap keselamatan manusia dan hewan di lingkungan sekitar. Bahaya paling nyata berasal dari sifat mekanisnya; pecahan kaca memiliki tepian yang sangat tajam dan tidak mudah tumpul meskipun terpapar cuaca dalam waktu lama. Di area permukiman atau fasilitas umum, pecahan botol, cermin, atau kaca jendela yang berserakan dapat menyebabkan luka sayat dalam, laserasi, hingga pendarahan hebat bagi pejalan kaki atau petugas kebersihan yang tidak menggunakan alat pelindung diri yang memadai.
Selain itu, limbah kaca yang menumpuk di lahan terbuka dapat bertindak sebagai lensa sferis. Melalui efek teodolit atau konsentrasi cahaya matahari, serpihan kaca bening dapat memfokuskan panas ke titik tertentu pada material mudah terbakar seperti daun kering atau plastik, yang berpotensi memicu kebakaran hutan atau lahan secara spontan di musim kemarau. Dari perspektif kesehatan masyarakat dan ekosistem, limbah kaca menimbulkan ancaman jangka panjang yang bersifat tidak langsung namun berbahaya. Karena sifatnya yang anorganik dan tidak dapat terurai (non-biodegradable), botol atau wadah kaca yang terbuang di selokan atau lahan kosong seringkali memerangkap air hujan, menciptakan genangan air statis yang menjadi sarang ideal bagi nyamuk Aedes aegypti untuk berkembang biak, sehingga meningkatkan risiko penyebaran penyakit demam berdarah (DBD) yang cepat menular.